您的当前位置:首页 > 知识 > Kemendiktisaintek dan Kemenkes Bentuk Komite Cegah Kekerasan PPDS, Ini 6 Tugasnya 正文
时间:2025-05-18 11:59:49 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berkola quickq app下载
JAKARTA,quickq app下载 DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), memperbaiki sistem pada program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Hal ini sebagai evaluasi atas banyaknya kasus perundungan dan kekerasan seksual yang terjadi di kalangan residen PPDS, seperti yang terjadi pada PPDS Anestesi Undip dan Unpad.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Tekonologi (Mendiktisaintek) Brian Yuiarto menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas kasus tersebut.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Pengembalian Penjurusan SMA
BACA JUGA:Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tersangka, Dewan Pers Tinjau Sesuai Kode Etik Jurnalistik
Brian menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak bisa ditoleransi, terlebih di lingkungan pendidikan tinggi dan layanan kesehatan.
Ia pun menyatakan bagaimana rentetan peristiwa ini telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit sebagai tempat belajar serta pusat pelayanan.
“Apapun bentuk kekerasannya, harus ditindak tegas, baik secara akademik, administratif, maupun hukum. Kasus ini bukan peristiwa individual semata, tetapi harus menjadi peringatan keras bahwa sistem pendidikan kedokteran kita harus diperkuat dan diperbaiki. Kekerasan, terlebih yang terjadi dalam relasi kuasa di pendidikan profesi, tidak boleh dinormalisasi,” tegas Brian pada konferensi pers di Jakarta, 21 April 2025.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Mataharinya Hanya Prabowo Subianto
BACA JUGA:Kejagung Sebut Kasus terhadap Direktur Pemberitaan Murni Pidana, Bukan Soal Pemberitaan
Pihaknya menekankan pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran ini sebagai tanggung jawab bersama antara perguruan tinggi dengan rumah sakit pendidikan.
Sebagaimana tertuang dalam Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, kedua institusi wajib membangun lingkungan belajar yang aman, etis, dan profesional.
“Setiap kampus memiliki satgas untuk pencegahan dan pelaporan kasus. Kami berkeinginan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, tidak hanya di lingkungan pendidikan spesialis dokter, tetapi juga di seluruh lingkungan pendidikan tinggi,” ujar Menteri Brian.
Sejalan dengan itu, pihaknya mendukung penuh evaluasi dan perbaikan seluruh program pendidikan dokter spesialis serta profesi demi menutup celah terjadinya pelanggaran hukum dan etika.
Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker2025-05-18 11:42
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan2025-05-18 11:40
Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun2025-05-18 11:26
Platform Bursa Kripto BROGX Bangun Keamanan dengan Sistem Berlapis, Mulai dari Cold Wallet hingga AI2025-05-18 10:52
Catut Nama Restoran Besar, Korban Penipuan Waralaba Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali2025-05-18 10:48
Uni Eropa Bersiap Sanksi Rusia Jika Tolak Gencatan Senjata Ukraina2025-05-18 10:35
India Ketar2025-05-18 10:14
India Ketar2025-05-18 10:13
Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU2025-05-18 10:00
Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All2025-05-18 09:17
Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun2025-05-18 11:37
Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul2025-05-18 10:58
5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!2025-05-18 10:45
Uni Eropa Bersiap Sanksi Rusia Jika Tolak Gencatan Senjata Ukraina2025-05-18 10:36
VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 20252025-05-18 10:36
Platform Bursa Kripto BROGX Bangun Keamanan dengan Sistem Berlapis, Mulai dari Cold Wallet hingga AI2025-05-18 10:31
Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang2025-05-18 10:04
Jangan Tolak Rezeki, Ada Saldo Dana Kaget Gratis Capai Rp 400 Ribu Hari Ini2025-05-18 09:52
IHSG Tembus 7.100, Investor Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini2025-05-18 09:35
Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan2025-05-18 09:19