您的当前位置:首页 > 时尚 > KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS 正文
时间:2025-05-18 12:10:20 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dua saksi terkait biaya pembelian tana quickq下载地址找不到了
JAKARTA,quickq下载地址找不到了 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dua saksi terkait biaya pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
Dua saksi tersebut adalah Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya 2014-2020 Putut Aribowo dan Mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo, Bambang Joko Sutarto.
BACA JUGA:Sampaikan LKPJ 2024, Pramono Paparkan Capaian Kinerja kepada DPRD DKI Jakarta
BACA JUGA:Bupati Panajam Paser Utara Mudyat Noor Dipanggil KPK Buntut Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 di Gedung Merah Putih KPK.
"Saksi saudara PA (Putut Ariwibowo) hadir, dan dialami terkait kejanggalan tidak balik namanya tanah yang telah diberi oleh HK dari PT STJ di Bakauheni," jelas Budi dalam keterangannya pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kemudian, untuk saksi Bambang Joko Sutarto didalami biaya-biaya selain pembelian tanag yang dikeluarkan oleh PT HK dan PT HKR terkait pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda.
"Nantinya juga akan diperhitungkan sebagai bagian dari kerugian negara," lanjut Budi.
Diberitakan sebelumnya, pada 29 April 2025 KPK telah menyita 14 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Sebanyak 13 tanah di Lampung Selatan dan satu lainnya di Tanggerang Selatan.
BACA JUGA:KPK Tetapkan PT STJ Sebagai Tersangka Korporasi Dalam Kasus JTTS TA 2018 - 2020
"Keseluruhan assets tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp 18 miliar yang bersumber dananya diduga berasal dari dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut," jelas Budi kepada wartawan pada Selasa, 6 Mei 2025.
KPK juga telah menyita sebanyak 65 bidang lahan tanah di Kalianda, Lampung Selatan.
"Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan terkait perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip Kamis 1 Mei 2025.
Adapun, lahan tersebut kebanyakan merupakan milik petani yang dibeli para tersangka. Dengan pembayaran belum lunas, baru sekadar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen.
Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma2025-05-18 11:58
Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran2025-05-18 11:50
PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme2025-05-18 11:38
Gercep! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu dari Donatur Hari Ini2025-05-18 11:17
Anggi Arando Siregar: Penghapusan Utang Nelayan dan Petani Adalah Napas Baru dari Presiden Prabowo2025-05-18 11:06
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah2025-05-18 10:24
FOTO: Mengagumi Kemegahan Koloseum di Roma Italia2025-05-18 10:22
5 Tahun Berturut2025-05-18 09:44
Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma2025-05-18 09:27
KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta2025-05-18 09:24
Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker2025-05-18 11:31
Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah2025-05-18 11:13
Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh2025-05-18 10:44
Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah2025-05-18 10:43
Presiden Prabowo Bertolak ke Thailand untuk Kunjungan Resmi2025-05-18 10:38
Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 20252025-05-18 10:38
Hadapi Tantangan yang Dinamis, MMKSI Optimis Tatap Pasar Otomotif Indonesia 20252025-05-18 10:25
10 Event Jakarta Akhir Pekan 172025-05-18 10:15
BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global2025-05-18 09:35
Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD2025-05-18 09:31