您的当前位置:首页 > 时尚 > Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah 正文
时间:2025-05-18 10:51:39 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan resmi, terkait keb quickq最新官方
JAKARTA,quickq最新官方 DISWAY.ID --Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan resmi, terkait kebijakan pengerahan pasukan atau prajurit sebagai personel keamanan kejaksaan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Ketua DPR Puan Maharani, Jumat, 16 Mei 2025.
BACA JUGA:RS Premier Bintaro Punya Pelayanan Teknologi Terbaik, Bantu Pulihkan Nyeri dan Gangguan Sendi Bahu
BACA JUGA:Puan Janji Tak akan Buru-buru Bahas RUU KUHAP dan Pemilu
Puan pun menilai, penjelasan dari pihak TNI penting agar tidak muncul spekulasi atau fitnah yang bisa memperkeruh suasana.
“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tegas Puan.
Seperti diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.
Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan yang disebut sebagai sebuah bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung itu menimbulkan kontroversi.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan pengamanan di Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Pimpinan KPK Usulkan Pemerintah Berikan Dana untuk Parpol, Apa Alasannya?
BACA JUGA:Alasan Kejati dan Kejari Dijaga TNI bukan Polri Dibeberkan Kejagung
MoU tersebut ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.
Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.
Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit2025-05-18 10:29
Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit2025-05-18 10:26
Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD2025-05-18 09:58
Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!2025-05-18 09:42
Ekonomi Nasional Melemah, Peran Lembaga Penjamin Simpanan Jadi Sorotan2025-05-18 09:37
Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran2025-05-18 09:35
Kisruh Ijazah Palsu Jokowi, AMMI Desak Polisi Tangkap Pihak Penyebar Hoaks2025-05-18 08:58
Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini2025-05-18 08:33
Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu2025-05-18 08:31
PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme2025-05-18 08:16
Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal2025-05-18 10:47
Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!2025-05-18 10:26
Buka Musrenbang RPJMD 20252025-05-18 09:50
FOTO: Keindahan 'Mata Biru Muda', Mekarnya Bunga Nemophila di Jepang2025-05-18 09:46
VIDEO: Karpet China Langka Dilelang, Bisa Capai Rp26 Miliar2025-05-18 09:13
Mas Dhito Usung Konsep Tradisional, Modern dan Berbudaya untuk Pembangunan Pasar Ngadiluwih2025-05-18 09:04
Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal2025-05-18 08:57
Rebutan Saldo DANA Kaget Rp599.000! Siapa Cepat Dia Dapat!2025-05-18 08:57
Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah2025-05-18 08:29
KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta2025-05-18 08:15