您的当前位置:首页 > 焦点 > Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah 正文
时间:2025-05-18 11:54:58 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan resmi, terkait keb quickq苹果版官网
JAKARTA,quickq苹果版官网 DISWAY.ID --Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI memberikan penjelasan resmi, terkait kebijakan pengerahan pasukan atau prajurit sebagai personel keamanan kejaksaan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Ketua DPR Puan Maharani, Jumat, 16 Mei 2025.
BACA JUGA:RS Premier Bintaro Punya Pelayanan Teknologi Terbaik, Bantu Pulihkan Nyeri dan Gangguan Sendi Bahu
BACA JUGA:Puan Janji Tak akan Buru-buru Bahas RUU KUHAP dan Pemilu
Puan pun menilai, penjelasan dari pihak TNI penting agar tidak muncul spekulasi atau fitnah yang bisa memperkeruh suasana.
“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” tegas Puan.
Seperti diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.
Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan yang disebut sebagai sebuah bentuk kerja sama antara TNI dan Kejagung itu menimbulkan kontroversi.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan pengamanan di Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.
BACA JUGA:Pimpinan KPK Usulkan Pemerintah Berikan Dana untuk Parpol, Apa Alasannya?
BACA JUGA:Alasan Kejati dan Kejari Dijaga TNI bukan Polri Dibeberkan Kejagung
MoU tersebut ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.
Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.
Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu2025-05-18 11:50
Membaca Langkah Politik Prabowo yang Undang PM Australia Berkuda di Padepokan Hambalang2025-05-18 11:41
Menkes Sebut Ukuran Celana Lebih dari 332025-05-18 11:28
Segera Menuju Swiss, Inilah Sejumlah Topik Utama Negosiasi Dagang China2025-05-18 11:21
Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur2025-05-18 11:03
NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan2025-05-18 10:50
Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenperin Dukung Penerapan Ekosistem Industri Berkelanjutan2025-05-18 10:33
Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik2025-05-18 10:21
W3RL Bentuk Nyata Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Indonesia Emas2025-05-18 10:10
Daftar Minuman yang Bisa Menurunkan Risiko Kanker2025-05-18 09:11
Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya2025-05-18 11:41
Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC2025-05-18 11:40
IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif2025-05-18 11:21
Selebgram Banjir Kecaman Usai Panjat Gedung Berhantu di Thailand2025-05-18 11:09
Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenperin Dukung Penerapan Ekosistem Industri Berkelanjutan2025-05-18 10:48
Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata2025-05-18 10:42
Terdaftar atau Tidak? Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH BPNT 2025 Sekarang Juga!2025-05-18 10:38
Menkes Tegaskan Uji Klinis Vaksin TBC Bukan Jadikan Warga Indonesia Kelinci Percobaan2025-05-18 09:37
Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya2025-05-18 09:28
Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan2025-05-18 09:26